Rekonsiliasi Pajak
>> Payroll >Payslip
Fungsi Rekonsiliasi Pajak untuk menghitung jumlah pajak yang dipotong saat ini terutang berdasarkan semua Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh hingga saat ini. Fungsi tersebut harus digunakan dalam situasi berikut.
PAJAK AKHIR TAHUN
If the payroll is the final issued for the year, select "Final Year Payslip" when creating the batch to automatically run a full year tax reconciliation for every payslip. Jika penggajiannya adalah yang terakhir dikeluarkan untuk tahun tersebut, maka pilih "Final Year Payslip" saat membuat batch untuk secara otomatis menjalankan rekonsiliasi pajak setahun penuh untuk setiap slip gaji.
Angka Rekonsiliasi Pajak secara otomatis akan dihitung untuk setiap slip gaji, yaitu jumlah pajak yang harus ditambahkan atau dikembalikan untuk gambaran total Pajak Terutang untuk tahun tersebut.
Perhitungan Rekonsiliasi Pajak
- Taxable Income - total penghasilan dalam setahun (Penghasilan Kena Pajak)
- Total Tax Due - dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak di atas
- Tax Paid - total semua pajak yang telah dipotong dalam tahun tersebut
- Tax Reconcile - (Total Tax Due - Tax Paid)
Gunakan fitur Ringkasan Tahun Pajak (Fiscal Year Summary) untuk melihat rincian semua Penghasilan Kena Pajak dan Hutang Pajak yang dilaporkan dalam tahun tersebut.
Angka Rekonsiliasi Pajak akan secara otomatis dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
PAJAK SETELAH TERMINASI
If the payslip has been marked as a Termination Payslip, the Tax Reconcile function will also be automatically activated so that total tax upon Termination Date will be calculated. Jika slip gaji telah ditandai sebagai Slip Gaji Terminasi, fungsi Rekonsiliasi Pajak juga akan otomatis diaktifkan sehingga total pajak pada Tanggal Terminasi akan dihitung.
REKONSILIASI PAJAK MASA
Rekonsiliasi pajak dengan tanggal saat ini berdasarkan estimasi terbaik dari pajak yang jatuh tempo pada tanggal tersebut.
Karena perhitungan pajak bulan ke bulan merupakan estimasi berdasarkan proyeksi pendapatan kena pajak setahun penuh pada saat itu, total pajak terutang yang dipotong sampai saat ini mungkin berbeda secara signifikan dari estimasi terbaik pajak terutang saat ini.
Rekonsiliasi Pajak akan menyesuaikan pajak terutang ke perkiraan terbaik hingga saat ini, sehingga Anda dapat meminimalkan kemungkinan penyesuaian yang lebih besar di kemudian hari.
- Setelah menghitung batch, klik <Reconcile Tax> untuk menghitung pajak setahun secara otomatis;
- Klik<RECONCILE> di bagian Taxes pada setiap payslip; atau
- Guanakan Fitur <Bulk Tax Reconcile> pada Payroll >More Menu
Perhitungan Rekonsiliasi Pajak Masa
- Taxable Income - total penghasilan dalam tahun berjalan (Penghasilan Kena Pajak)
- Taxable Months - menghitung bulan yang digunakan dalam tahun pajak berjalan
- Annualized Taxable Income - (Taxable Income * 12 / Taxable Months)
- Annual Tax Due - dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak Tahunan
- Tax Due to Date - (Annual Tax Due / 12 * Taxable Months)
- Tax Paid - total semua pajak yang telah dipotong dalam tahun tersebut
- Tax Reconcile - (Tax Due to Date - Tax Paid)
PEMBERI KERJA SEBELUMNYA
Jika Karyawan dipekerjakan oleh pemberi kerja yang berbeda pada tahun pajak berjalan, penghasilan kena pajak dan pajak yang dibayarkan dari Pemberi Kerja Sebelumnya perlu dipertimbangkan dalam perhitungan Rekonsiliasi Pajak.
>>My Profile >Employment Info> Payroll > Previous Employer
- Period of Employment - jika karyawan meninggalkan pemberi kerja sebelumnya pada tahun pajak saat ini, angka tersebut akan digunakan dalam Rekonsiliasi Pajak
- Net Income in Year of Separation - Penghasilan Kena Pajak
- Tax Withheld in Year of Separation - Pajak yang telah dibayarkan
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.